Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian nikah dan rukun rukun nikah dalam Islam.




Pengertian Pernikahan

Pernikahan merupakan kebutuhan bagi manusia, dan pada hakekatnya seorang manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini pasti membutuhkan pasangan ataupun pendamping. Yang di mana hal tersebut tidak terlepas dari Allah SWT yang menciptakan segala sesuatu di muka bumi ini dengan berpasang pasangan.  Menurut fitrahnya dilengkapi oleh Tuhan dengan kecenderungan seks, yang di mana sudah menjadi kodrat alam bahwa 2 orang manusia dengan jenis kelamin yang berbeda seorang laki-laki dan seorang perempuan akan memiliki daya tarik satu sama lainnya untuk hidup bersama.

Perkawinan mempunyai tujuan yang bersifat jangka panjang yang sebagaimana keinginan dari manusia itu sendiri dalam rangka membina kehidupan yang rukun, tentram, dan juga bahagia. Pernikahan sendiri adalah salah satu asas hidup dalam masyarakat yang berada dan juga sempurna. Karena Islam memandang bahwa sebuah pernikahan itu bukan saja sekedar jalan yang mulia untuk mengatur hidup rumah tangga dan keturunan, akan tetapi juga merupakan salah satu bentuk sunnah nabi Muhammad SAW.


Rukun-Rukun nikah.

rukun adalah sesuatu yang harus ada untuk menentukan sahnya atau tidaknya suatu pekerjaan atau ibadah, namun sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan tersebut. Adapun rukun-rukun dalam sebuah pernikahan, sumber ulama sepakat ada empat macam rukun yaitu:


  • Yang pertama adanya wali dari pihak calon pengantin wanita tetapi kecuali janda
  • Yang kedua adalah adanya dua orang saksi laki-laki dewasa
  • Yang ketiga adalah adanya akad nikah yakni merupakan perjanjian yang berlangsung antara dua belah pihak yang melangsungkan sebuah pernikahan dalam bentuk ijab dan qobul.
  • yang keempat adalah adanya mahar yang di mana mahal merupakan tanda kesungguhan seseorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Mahar sendiri merupakan pemberian seorang laki-laki kepada wanita yang akan dinikahinya. Dan juga ga.bar kan menjadi hak milik istri secara penuh.


Selanjutnya menurut para ahli fiqih berbeda pendapat tentang rukun-rukun nikah diantaranya sebagai berikut:


  • yang pertama menurut ulama hanafiyah berpendapat bahwa rukun nikah itu merupakan ijab dan qobul saja
  • Yang kedua menurut ulama malikiyah berpendapat bahwa rukun nikah itu adalah wali, calon suami istri, ijab dan qobul.
  • Yang kedua ketiga adalah menurut ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa rukun nikah itu merupakan ijab dan qobul, sepasang calon suami istri, dan juga dua orang saksi dan wali.
  • Yang keempat adalah ulama hanafiyah berpendapat bahwa rukun nikah itu merupakan sepasang calon suami istri, ijab dan qobul.



Itu tadi adalah beberapa pengertian nikah dan juga rukun-rukun nikah, yang di mana pengertian nikah sendiri adalah kewajiban bagi orang Islam, karena pada hakekatnya Allah SWT menciptakan manusia di muka bumi ini secara berpasang-pasangan. Dan juga tentang rukun-rukun nikah yang di mana banyak rukun-rukun nikah yang berbeda menurut beberapa ulama akan tetapi intinya sama yaitu ada ijab dan qobul dan juga sepasang calon pengantin.